Panja RUU BUMN Serap Aspirasi Sivitas Akademika FH Unhas

07-09-2021 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung bertukar cenderamata dengan Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum di ruang sidang FH Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/9/2021). Foto: Kresno/Man

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) guna menyerap aspirasi dari sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyusunan naskah akademik.

 

"Banyak perkembangan mengenai BUMN termasuk polemik terkait status hukum BUMN dan kekayaannya yang terus menimbulkan perdebatan, untuk itu DPR mengajukan RUU tentang BUMN," jelas Martin di ruang sidang FH Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/9/2021). Tim Panja RUU BUMN Komisi VI DPR RI diterima Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. Hadir sebagai narasumber, empat Guru Besar Fakultas Hukum Unhas.

 

Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, S.H., M.H. dalam paparannya mengemukakan bahwa RUU ini masih memerlukan beberapa kejelasan baik dari urgensi pengajuan RUU, bentuk dan tujuan didirikannya BUMN sehingga dapat mengakomodir Prinsip Hak Menguasai Negara dan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan BUMN serta mekanisme perekrutan, pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris.

 

Sementara Prof. Dr. Syamsul Bachri, S.H., M.S. menjelaskan, ratio legis dari RUU BUMN ini berorientasi terhadap menjaga kedaulatan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat, tolok ukurnya ketentuan-ketentuan dalam RUU harus memenuhi Amana Pasal 33 UUD NRI 1945.

 

Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H. menjelaskan, melihat kedudukan BUMN sebagai korporasi, maka kekayaan yang dipisahkan tersebut pengelolaanya sebagaimana korporasi layaknya PT dalam lapangan hukum privat. Ada perbedaan karakter pengelolaan terhadap aset kekayaan negara dengan aset kekayaan negara yang dipisahkan karena tetap harus kerap berhati-hati.

 

“RUU ini penting untuk memberikan kedudukan status BUMN dengan beberapa catatan penting, yakni masih ada pasal-pasal yang multitafsir dan memungkinkan persoalan baru muncul, seperti pembentukan BUMN Pengelola Aset, struktur dewan komisaris yang beranggotakan satu komisaris, dan memaknai merger BUMN,” jelas Prof Ahmadi. Persoalan UU BUMN yang berlaku sejak awal sudah memiliki benturan konflik terhadap Undang-Undang lainnya, yakni Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

 

Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H., juga memberikan pendapatnya bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris memerlukan pengaturan lebih detail, misalnya pada batasan umur calon direksi dan rekam jejak keahliannya, perlunya persetujuan DPR dalam tindakan privatisasi BUMN dan merumuskan kriteria yang jelas tentang cabang-cabang produksi yang penting serta menguasai hajat hidup orang banyak. Polemik terkait status modal pendirian BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan selama ini menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaan BUMN. (eno/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...